Adakabar.com. Surabaya – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai ikut memajukan dan memacu pertumbuhan kekayaan intelektual di Tanah Air. Salah satunya yang mendapat penghargaan diawal tahun 2024 yaitu SMK Negeri 1 Surabaya yang berhasil melakukan penemuan berupa Alat pemilah sampah botol plastik dan aluminium.

Melalui Dr.J.E Sutanto dari Universitas Ciputra Surabaya, SMK Negeri 1 Surabaya menerima  sertifikat Paten Sederhana dari Kemenhumkam, dan diterima langsung oleh Kepala SMK Negeri 1 Surabaya, Dr. Drs. Anton Sujarwo, M.Pd.

Alat pemilah sampah botol plastik dan aluminium saat ikut pameran di Sport Expo

“Pengajuan Hak Paten ini sudah dilakukan sejak 2021 lalu, dan baru terbit ditahun 2024 ini,” terang Anton.

“Pada UU No.13 Tahun 2016 Tentang Paten, dijelaskan merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum,” paparnya mengutip isi UU No.13 Tahun 2016.

Dalam perkembangan teknologi sekarang ini pemerintah mengarahkan pada peningkatan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi dalam rangka mendukung transformasi perekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada keunggulan kompetitif.

Kepala SMK Negeri 1 Surabaya bersama jajarannya saat menerina sertifikat Paten Sederhana dari Kemenhumkam Melalui Dr.J.E Sutanto dari Universitas Ciputra Surabaya

“Apresiasi ini kita berikan kepada beberapa pihak, yang terlibat dan berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) di SMK Negeri 1 Surabaya ini, seperti bapak Suratman sebagai guru pengajar mapel PKK TKJ pembuat ide dan gagasan dan Yektiono, S.Pd membatu resetnya serta  dua peserta didik yang mengambil judul alat tersebut dalam membuat prototipenya,”tambahnya.

Lebih lanjut Anton memaparkan Paten tersebut di bantu upload melalui Universitas ITATS Surabaya, dan SMK Negeri 1 Surabaya menitipkan pengajuan alat tersebut, karena mereka yang memiliki hak akses untuk mengajukan hak paten.

Alat pemilah sampah botol plastik dan aluminium saat di pamerkan

Mengakhiri pembicaraan mantan Plt SMK Negeri 13 Surabaya ini juga mengutip apa yang pernah disampaikan Thomas Alva Edison.

“Penemu lampu pijar yang kita kenal dengan nama Thomas Alva Edison, pernah berkata bahwa semua orang bisa jadi penemu. Meskipun penemuan tersebut terbilang sederhana, namun bisa memberikan dampak yang cukup besar di kehidupan Masyarakat,” pungkasnya. (badar)

 

sumber : https://adakabar.com/smk-negeri-1-surabaya-terima-sertifikat-paten-sederhana/