Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan roadshow di SMK Negeri 1 Surabaya dalam rangka memberi pengenalan dan Penyuluhan mengenai hukum di Indonesia. Siswa dikenalkan dengan berbagai perangkat hukum terutama kejaksaan. Bagaimana peran kejaksaan baik di Tingkat Kota sampai dengan tingkat pusat telah dijelaskan dengan gamblang oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Siswa sejak dini diupayakan melek hukum dan mengetahui bagaimana proses hukum di Indonesia. Mulai dari gambaran jalannya sebuah proses persidangan, yang mana terdiri dari Hakim, Jaksa, Pengacara, Terdakwa, Saksi dan Panitera. Jaksa dalam sebuah persidangan disebut dengan Jaksa Penuntut Umum. Seorang jaksa bertugas untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Adanya seorang jaksa berarti mewakili kita memperoleh kepastian hukum. Berdasar UU No.16 tahun 2004 bahwa Kejaksaaan Republik Indonesia adalah Lembaga negera yang melaksanakan kekuasaan Negara khususnya di bidang penuntutan, pelaksanaan keputusan hakim serta keputusan lain berdasarkan UU. Sebagai penuntut umum jaksa menyiapkan penuntutan dan Fakta yang ada sehingga menjadi dasar pertimbangan hakim. Dalam melaksanakan tugasnya, kejaksaan meminta dukungan kita semua. Seperti apa? mengenali dan menghindarkan dari hukuman adalah salah satu bentuk dukungan kita untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan.

(Foto Selengkapnya ada di Galeri Foto)